Berbuat kesalahan itu kekurangan manusia, namun belajar dari kesalahan itu kelebihan manusia....

Rabu, 09 Maret 2011

Dana BOS Terlambat, Adukan Saja!


JAKARTA - Kemendiknas mengirimkan surat edaran ke seluruh pemerintah daerah, yang isinya tentang disesalkannya keterlambatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sangat menggangu serta jika sudah mentransfer ke masing-masing sekolah.

Kemendiknas meminta mereka untuk melaporkannya ke nomor telepon 0215725645, 5731070, 5725632, 5725641 atau melalui email ke kegiatanbossmp@gmail.com atau uliseti@yahoo.co.id.

Di dalam surat yang juga ditembuskan ke presiden, wapres, menko kesra, mendagri dan menkeu itu juga berisi ancaman jika BOS tidak segera disalurkan maka pemerintah pusat akan segera mengevaluasi program-program dan kegiatan di wilayah yang bersangkutan.

“Kami kirimkan surat edaran tersebut langsung ke bupati atau wali kota,” tegas Menteri Pendidikan Nasional M Nuh, di Jakarta, Rabu (9/3/2011).

Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto membenarkan akan kajian ulang atas penyaluran dana BOS tersebut. Suyanto menyatakan, Kemendiknas akan menunggu hingga hasil proses penyaluran triwulan II pada bulan April-Juni 2011 mendatang. Kalau memang masih stagnan maka penyaluran dana BOS akan kembali ke system awal.

Mantan rector Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menjelaskan, selain kembali ke system sentralisasi sebenarnya ada solusi alternative lain yakni penyusunan aturan bisa berbentuk peraturan pemerintah atau peraturan presiden sehingga lebih mengikat dan daerah pun tergerak segera mencairkan dana BOS.

“Di dalam aturan baru tersebut akan diterangkan tentang tidak perlunya sekolah membuat rancangan anggaran (RKA),” imbuhnya.

Suyanto membandingkan, tahun lalu dana BOS sudah diterima sejak 19 Januari atau dua minggu setelah proses penyaluran pertama dimulai. Memang masih ada yang menerima pada awal Maret namun itu hanya terjadi di sebagian kecil Indonesia timur seperti Papua. Katanya, kunci keberhasilan dari proses penyaluran ini ada di tangan pemerintah. Pasalnya sejak awal Kemendagri dan Kemendiknas telah mengirim surat edaran bersama untuk mempercepat aturan itu.

Akan tetapi ternyata tidak juga membuat daerah mengirimkan dananya. Bahkan ia menambahkan berdasarkan studi Bank Dunia tahun lalu, di era disentralisasi ini, saat dana pendidikan dari pusat turun ke daerah, malah dana pendidikan tersebut alokasinya digeser untuk kepentingan yang lain.

‘’Ini menunjukkan desentralisasi membuat pendidikan kita menderita,’’ ucapnya.

Ketua Education Forum Suparman berpendapat, seharusnya mekanisme penyaluran dana BOS diubah menjadi lebih fleksibel.

“Karena APBD sering telat pengesahannya maka berdampak pada lambatnya dana BOS itu diterima sekolah. Maka untuk mengatasi itu maka pemda dan DPRD harus membuat sistem pendanaan yang lebih dinamis,” terangnya.

Suparman mengakui, keterlambatan dana BOS memang menyebabkan perencanaan sekolah menjadi terganggu. Padahal BOS digunakan untuk menutupi kebutuhan operasional. Oleh karena itu, dirinya sepakat harus ada perubahan karena dana BOS sendiri berasal dari masyarakat yang seharusnya dinikmati lagi oleh rakyat.(Neneng Zubaidah/Koran SI/d12n)

HTML Comment Box is loading comments...